OpiniSosok

TEPATKAH KEBIJAKAN PEMBEBASAN NARAPIDANA DI TENGAH PENDEMI VIRUS COVID-19

×

TEPATKAH KEBIJAKAN PEMBEBASAN NARAPIDANA DI TENGAH PENDEMI VIRUS COVID-19

Sebarkan artikel ini

 

Belum reda mengenai kontroversi mengenai pembebasan Narapidana yang melakukan tindak pidanan umum dilapas Pemerintah dalam hal ini Kemnkumham pada tanggal 1 April 2020 kembali menuai kontrovesi baru dengan mengusulkan Perubahan PP No 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan Pemasyarakatan, dimana revisi PP tersebut yang syarat dengan agenda untuk melonggarkan dan melumpuhkan pemberantasan kejahatan ekstara ordinary crime terutama Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut dapat dilihat apabila revisi perbuahan PP No 99 tahun 2012 tersebut terealisasikan Napi Korupsi dapat menghirup udara bebas lebih cepat dengan syarat napi korupsi tersebut berusia diatas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanan dan bila dikaitkan dengan data yang di himpun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) maka sederet nama napi koruptor seperti Setya Novanto, Jero Wacik, Siti Fadilah Supari, Oce Kaligis, dan Patrialis Abar akan mendapatkan kelonggaran dari revisi PP No 99 tahun 2012 tersebut, entah paradigma apa yang mendasari Kemnkumham dalam mengusulkan Perubahan PP tersebut di tengah Pendemi Covid-19 saat ini jika tujuan Pembebasan Napi koruptor tersebut di tengah pendemi Covid 19 selaras dengan di terbitkannya Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 dan surat Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dengan alasan kemanusiaan maka kita dapat membandingkan terlebih dahulu jumlah napi korupsi dengan Napi pidana umum dimana dari data Kemnkumham tahun 2018 jumlah Napi di indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang di antaranya adalah napi Korupsi, ini artinya hanya 1,8% dari total napi yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Selain jumlah yang tidak terlalu signifikan tersebut napi Korupsi juga di tempatkan di sel yang cukup layak apabila di bandingkan dengan napi yang melakukan tindak pidana umum yang biasanya di satu sel bisa di tempati lebih dari 20 orang napi, belum lagi sering kali kita juga di pertontonkan baik media cetak maupun elektronik mengenai napi Korupsi yang mendapatkan fasilitas khusus di bandingkan napi lain yang ada di Lembaga Pemasyarakatan maka sudah barang tentu terkadang publik menjadi ragu apakah memang sudah tepat Pembebasan Narapidana dimasa Pendemi Covid-19 ini atau ada agenda terselubung dengan memanfaatkan momentum status bencana non alam yang di terapkan oleh pemerintah saat ini guna kepentingan segelintir elit politik .

Dengan adanya beberapa polemik yang terjadi di masyarakat atas pemberian asimilasi dimasa Pendemi Covid-19 terhadap Narapidana yang menghuni lembaga Pemasyarakatan Kedepan diharapkan Pemerintah Khususnya Kementerian Hukum dan Ham dalam mengambil dan mengimplementasikan Kebijakan dan Keputusan harus lebih selektif dan transparan dengan melibatkan peran serta berbagai elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan masukan dan pengwasan atas kebijakan yang diambil dan dijalankan jangan sampai itikad baik dari pemerintah Khususnya Kemenkumham justru berakibat makin tandasnya kepercayaan publik terhadap kinerja pemerntahan saat ini, pungkas Djarot.

 

Djarot Indra Kurnia, SH., MH., CLA

Penulis Merupakan Praktisi sekaligus pengamat hukum Djarot Indra Kurnia, SH., MH., CL

 

Editor : Chandra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *