HeadlineSumsel

Penerapan PSBB di Palembang, Jam Kerja Dipangkas Hingga Keramaian Dibatasi

×

Penerapan PSBB di Palembang, Jam Kerja Dipangkas Hingga Keramaian Dibatasi

Share this article
Foto : Ist

KORDANEWS — Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Palembang yang akan di mulai untuk sosialiasi pada 21 Maret 2020 nanti.

Pemerintah kota (Pemkot) Palembang akan memberlakukan pembatasan jam kerja hingga pasar yakni hanya lima jam yang semula delapan jam.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan pemberlakuan tersebut telah tertuang didalam draf yang akan dirumuskan di Perwali tentang peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan COVID-19 di Palembang.

“Nantinya jam kerja atau operasional akan dibatasi dari semula delapan jam kini menjadi lima jam per harinya selama PSBB diberlakukan atau selama 14 hari kedepan, “katanya, Senin (18/5).

Selain jam kerja yang dibatasi, nantinya keramaian juga akan diperketat, seperti contoh dalam sebuah kantor diisi oleh 10 pegawai atau dikurangi hingga 50 persen.

“Meskipun begitu, kantor tersebut masih tetap berjalan, hanya saja dilakukan pembatasan, “ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *