KORDANEWS – Aparat Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik industri ilegal minuman keras (miras) oplosan berskala besar yang beroperasi di sebuah ruko di kawasan Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial AH, D, MR, dan MW asal Bogor, Jawa Barat, serta menyita 20.088 botol miras palsu berbagai merek dengan nilai ekonomis sekitar Rp620 juta. Miras tersebut diproduksi menggunakan bahan berbahaya seperti alkohol industri, air mentah, dan pewarna, lalu dikemas menyerupai produk asli.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Kini para pelaku telah ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara serta denda miliaran rupiah.(Ndik)















