Dalam menindaklanjuti temuan BPK ini, sambung Apriyadi, pihaknya telah berusaha melalui Inspektorat dan Dinas PUPR dengan menyurati pihak ketiga atau kontraktor agar mengembalikan kelebihan bayar. Namun, upaya itu ternyata belum maksimal, sehingga pihaknya menggandeng Kejari Muba.
“Tahun lalu, SKK yang sudah dilaksanakan telah memberikan hasil positif. Kita mengimbau kepada kontraktor untuk kooperatif memenuhi panggilan dan melunasi kewajiban sesuai dengan LHP BPK. Jika tidak akan diproses secara hukum oleh pihak kejaksaan,” tegas dia.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Suyanto, mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah Pemkab Muba dalam menindaklanjuti temuan BPK untuk mengambalikan uang negara.
“Ini merupakan perpanjangan MoU tahun lalu, kita perbaharui lagi untuk 130 paket atau pekerjaan yang lebih bayar dengan total Rp 17.781.681.553,06. Kita lakukan secara maksimal,” jelas dia.
Diakui Suyanto, dalam upaya pengembalian uang negara, diperlukan kehati-hatian agar pihak ketiga dapat melaksanakan kewajibannya dengan mengembalikan kelebihan bayar kegiatan atau proyek.(ts)
Editor : Surya S













