Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun sesuai pasal 53 huruf C UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas (Migas dan gas).
Kapolres Lahat AKBP Acmad Gusti Hartono SIK melalui Kapolsek Kota Iptu Irsan Rumsi SE dimintai keterangan menjelaskan, perihal kasus penimbunan LPG ini pihak Polsek Kota masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain. Sabtu, (24/10/2020).
“Perkaranya jalan, kita akan tindak lanjuti kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Informasi dari masyarakat kami butuhkan untuk mengungkap penimbun-penimbun LPG subsidi khusus masyarakat miskin ini,”terang Kapolsek sembari menegaskan pihaknya bakal semaksimal mungkin mengungkap pelaku lainnya.













