Diakui Randi ia datang ke masjid dengan menggunakan sepeda motor dalam perjalanan ia menemukan obeng. Obeng itulah yang digunakan nya untuk membongkar kotak amal.
“Kalau kotak amal di masjid Muhajirin saya dapat uang Rp 280 ribu. Nah waktu bongkar kotak amal di masjid yang kedua ketahuan pengurus masjid saya pun ditangkap dan diserahkan ke polisi,”bebernya.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Deni Triana didampingi Kanit Reskrim Iptu Ginting mengatakan pelaku merupakan pelaku spesialis pencurian kotak amal masjid bahkan pelaku dua kali melakukan aksinya didua masjid pelaku beraksi disiang hari.
“Modus pelaku membongkar kotak amal masjid dengan obeng saat kondisi masjid dalam kondisi sepi. Pelaku ditangkap pengurus masjid saat melakukan aksi yang kedua kalinya,”katanya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa tiga kotak amal masjid yang telah dibongkar tersangka dan uang sebesar Rp 280 ribu yang ada didalam kotak amal. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara,”pungkasnya. (Dik).
Editor : Andra.













