Kordanews – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mencabut aturan izin mudik antar kabupaten kota atau lokal bagi masyarakat dengan mengubah menjadi larangan mudik.
Sebelumnya Surat Edaran Gubernur Sumsel nomor 025 pada 27 April 2021 memberikan arahan ketentuan masyarakat yang boleh meninggalkan wilayahnya untuk mudik lokal. Namun kini ada pengecualian hanya berlaku bagi orang sakit, ibu hamil, ada keluarga meninggal, dan perjalanan dinas.
“Sesuai satuan narasi dari kebijakan pusat. Larangan mudik ketat harus dilakukan, itu maknanya,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Nasrun Umar
Selain mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat Nasrun mengatakan kebijakan diambil mengingat jumlah kasus penyebaran COVID-19 di Bumi Sriwijaya masih cukup tinggi.
“Kita lanjutkan yang sudah digariskan pemerintah pusat,” kata dia.













