Kordanews – Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi telah menerima surat gugatan pembatalan putusan Musayawarah Kota (Musorkot) KONI Prabumulih 2021, pada Sabtu (31/07/2021) siang, di Palembang.
Surat gugatan yang diserahkan oleh Jun Manurung CS diterima langsung oleh Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainudin. Tampak dalam penyerahan berkas turut didampingi H. Eddy Riyanto Anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019.
“Iya hari ini surat gugatan pembatalan putusan Musorkot KONI Prabumulih kita serahkan ke KONI Sumsel dan telah diterima secara langsung oleh Ketua Umum Bapak Hendri Zainudin,” ujar Arafik Zamhari, S.Pd.I, kepada wartawan, usai penyerahan berkas gugatan.
Dikatakannya, dalam berkas gugatan pembatalan putusan Musorkot, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penjaringan calon hingga bukti pelanggaran yang dilakukan oleh ketua Pimpinan Sidang dan anggota.
Tak hanya itu, tambah Mantan Ketua KNPI Prabumulih ini, pihaknya juga melampirkan berkas kronologi peristiwa pemicu kericuhan yang dilakukan oleh pimpinan sidang yang dinilai semena-mena dengan mengetok palu tanpa menerima interupsi peserta Musorkot.
“Dengan penyerahan gugatan hari ini kami berharap KONI Sumsel dapat bertindak adil untuk membatalkan hasil putusan Musorkot KONI Prabumulih 2021 demi masa depan keolahragaan nasional tanpa intervensi dan bebas kepentingan Politik. Karena sepengetahuan kita, pelaksanaan Musorkot pada Rabu, 28 Juli 2021 lalu sarat dengan kecurangan dan tekanan politik. Di dalam berkas juga kita lampirkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia dan Pimpinan sidang,” papar Arafik.
Harapan yang sama juga kembali disampaikan oleh Jun Manurung. Menurutnya, gugatan pembatalan putusan Musorkot yang dilayangkan hari ini dimulai dari KONI Sumsel.
Kemudian, lanjut dia, usai gugatan ke KONI Provinsi, pihaknya juga akan menyerahkan berkas pengaduan pelanggaran UU berkaitan Musorkot KONI Prabumulih ke Kementerian Dalam Negeri, Menpan RB, BAORI, KPK, DPR RI, hingga MK.















