
Lebih lanjut dikatakannya, kita memahami bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas berbentuk rasa, bentuk kekerasan yang terjadi dengan perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak azasi manusia. Hingga harga diri dan martabat perempuan dan anak perlu dilindungi, dijamin hak hidupnya sesuai fitrahnya.

“Berdasarkan hal tersebut rancangan peraturan daerah insiatif Kota Palembang, tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan sudah seyogyanya didukung untuk menjawab dan memenuhi kebutuhan hukum bagi masyarakat dalam rangka perlindungan tindak kekerasan, maksudnya terhadap pihak perempuan dan anak dapat dipenuhi” tegasnya (ADV/eh)
Editor : Surya S













