Home Advertorial DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Ke-14 MP.III

DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Ke-14 MP.III

KORDANEWS – Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang kali ini membahas pandangan umum Fraksi-fraksi Terhadap Penyampaian Raperda dan Pendapat Walikota Palembang terhadap Raperda inisiatif DPRD Kota Palembang yang berlangsung diruang Rapat Gedung DPRD Kota Palembang Jl. Gub. H. Bastari No. 2, Palembang.

Disampaikan, Zainal Abidin selaku Ketua DPRD Kota Palembang usai rapat paripurna mengatakan “Paripurna hari ini, merupakan pandangan umum fraksi-fraksi tentang tigaraperda yaitu pertama rencana tata ruang (RTRW), kemudian penyerahan, penyediaan pengelolaan dan Raperda penanggulangan penyakit dan perda inisiatif yang dimotori oleh DPRD Kota Palembang yaitu perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan”. ucapnya Selasa (07/09/21).

Menurutnya, tiga raperda sudah ditanggapi dan satunya pendapat dari Walikota yang nantinya akan ditanggapi oleh fraksi-fraksi tentang perda inisatif, sementara yang tiga perda, sudah siap untuk dipansuskan.

“Mudah-mudahan Raperda inisiatif ini disetujui, jadi ada 4 Raperda untuk dipansuskan nantinya. Tapi Raperda inisiatif itu ada tingkat-tingkatan untuk jadi Raperda Kota Palembang” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, raperda inisiatif ini, karena marak dan banyak nya kasus kekerasan terhadap Ibu dan anak, memang ini sudah ada perlindungan di PPA kalau di Polresta, cuma di Polsek-Polsek belum ada dan kemaren ada di KPAI dan termasuk KPAD, nach ini kita buat payung hukum di perda karena kekerasan perlindungan perempuan dari tindakan kekerasan ini, pusatnya ada nach ini salah satu kita bisa diteruskan dari pusat kebawah karena ada tempatnya dari pusat untuk seperti di Kota Palembang misalnya” tutupnya.

Dalam kata sambutannya Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan “DPRD Kota Palembang mempunyai tugas pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka resprenstasi rakyat khususnya dalam Inspirasi rakyat dan berdasarkan fungsi pembentukan peraturan daerah tersebut DPRD Kota Palembang mempunyai kewenangan untuk menggali perubahan hukum dimasyarakat” bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, kita memahami bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas berbentuk rasa, bentuk kekerasan yang terjadi dengan perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak azasi manusia. Hingga harga diri dan martabat perempuan dan anak perlu dilindungi, dijamin hak hidupnya sesuai fitrahnya.

“Berdasarkan hal tersebut rancangan peraturan daerah insiatif Kota Palembang, tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan sudah seyogyanya didukung untuk menjawab dan memenuhi kebutuhan hukum bagi masyarakat dalam rangka perlindungan tindak kekerasan, maksudnya terhadap pihak perempuan dan anak dapat dipenuhi” tegasnya (ADV/eh)

 

Editor : Surya S

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here