“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan tersangka telah menjualkan sepeda motor milik korban di Kabupaten OKU Selatan,” ungkapnya didampingi Kasi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono SH.
Dikatakannya, pelaku yang merupakan warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Lahat ini pernah menjalani hukuman perkara curat (pencurian dengan pemberatan) buah sawit. Namun sayangnya kembali berulah dan berbuat tindak pidana kejahatan.
“Untuk kasus curanmor yang dilakukan oleh tersangka, merupakan pertama kali dilakukan olehnya,” ujarnya.
Sementara, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana pencurian, dengan hukuman penjara, selama-lamanya 5 tahun. “Pelaku sudah diamankan. Begitu juga BB STNK,” tutupnya.
Editor : Admin.













