IKA UNSRI pun akan meneruskan laporan baru itu ke polisi apabila semua berkas dan bukti yang dibutuhkan sudah lengkap, termasuk modus yang diuganakan dosen R.
“Kita verifikasi laporan dari korban terlebih dahulu. Jika semuanya lengkap kita akan bersama-sama melaporkannya ke polisi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, mengimbau para korban yang pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen agar melaporkannya ke polisi.
“Jangan takut melapor. Bersama-sama kita bersihkan praktik (cabul) di dunia pendidikan,” katanya.
Editor : Admin.













