“Pelaku mengaku, empat buah besi tersebut dihargai Rp 200 ribu. Namun, setelah dikonfirmasi dengan PT Rusna Jaya total kerugian lebih kurang Rp 5 juta,” lanjut Herry.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Team Crocodile Polsek Pemulutan mendatangi rumah pelaku penadahan di Desa Harapan dan menemukan barang bukti berupa besi Roller Undercarried Exsavator berada dalam rumahnya sebanyak empat buah. Kemudian
“Kemudian, Team Crocodile mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Pemulutan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Herry.
Editor : Admin.













