KORDANEWS – Diduga kepala Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir(OI), ZF, Rangkap jabatan sebagai bendahara Partai Gerindra DPC OI.
Hal itu diduga melanggar dan menabrak aturan sebagaimana tertuang dalam UU No 6 tahun 2014 dalam pasal 29 huruf (g) bahawa kepala desa dilarang menjadi sebagai pengurus partai politik serta pada huruf (f) dilarang ikut kampanye dalam pemilihan umum atau kepala daerah.
Peran ganda ZF sebagai pengurus partai politik Gerindra dan Kades diungkapkan salah seorang warga sejaro sakti yang engan disebutkan namanya.
Menurutnya sang kades telah beberapa tahun telah tergabung sebagai kepengurusan partai politik. sementara dirinya merupakan seorang Kades di desanya.
“Lah dari kades dulu lah berapo tahun, dioni rangkap jabatan sebagai bendahara dipartai Gerindra. Kalo menurut aturanyo itu dak boleh,” terangnya
Sedangkan ini sudah mau pemilihan Kepala Desa lagi, sementara dia(Kades) tidak juga mengundurkan diri sebagai pengurus partai atau melepas jabatanya sebagai Kades.
“Informasinya untuk Pilkades ini istrinya yang akan maju sebagai calon kades,”terangnya.













