Sementara Ketua DPC Gerindra Kabupaten Ogan Ilir (OI), Edwin Candra, membenarkan akan hal itu, akan tetapi, ungkapnya hal itu sama sekali tidak menabrak aturan yang ada.
Hal itu dikarenakan saat ini partai Gerindra sendiri belum masuk atau ditetapkan sebagai partai yang dinyatakan ikut dalam pemilu mendatang.
“Benar memang ada, Jadi memang saat ini tahapan pemilu sudah dimulai akan tetapi, sampai saat ini belum ada penetapan partai. Dan Gerindra belum ditetapkan sebagai partai yang dinyatakan ikut dalam pemilu mendatang,” terangnya.
Oleh karenanya hal tersebut menurut Edwin, sama sekali tidak menabrak aturan yang ada.
“Kalau sudah ada ketetapan dari KPU bahwa Gerindra dinyatakan sebagai partai pemilu barulah yang bersangkutan diharuskakan memilih mundur dari keanggotaan partai atau mundur dari jabatanya sebagai kepala desa,” tambahnya
Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan, jauh sebelum itu pihaknya sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPU terkait hal tersebut.
Editor : Admin.













