KORDANEWS – Mantan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
Ilyas tiba di kantor Kejari Ogan Ilir, kilometer 34 jalan lintas Palembang-Prabumulih pada Kamis (29/9/2022) siang pukul 10.30.
Pemeriksaan terhadap Ilyas dilakukan selama 4,5 jam hingga yang bersangkutan keluar kantor Kejari Ogan Ilir pukul 15.00.
Kepada wartawan, Ilyas mengaku diminta keterangan oleh Kejari perihal dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
“Dipanggil, biasa saja. Ditanya apa yang saya tahu mengenai Bawaslu (Ogan Ilir),” kata Ilyas kepada wartawan yang menunggunya.”Iya, dana hibah,” imbuhnya.
Sambil berlalu menuju sedan Mercy yang ditumpanginya, Ilyas menegaskan dirinya hanya memenuhi kewajiban saat dipanggil aparat penegak hukum.
“Saya datang karena kooperatif. Mudah-mudahan tidak dipanggil lagi, cukup. Cuma ngobrol saja,” ucap Ilyas sambil melempar senyum kepada wartawan.
Sementara Kajari Ogan Ilir Nur Surya, melalui Plh Kasi Intel Eko Nuryanto membenarkan bahwa Ilyas datang memenuhi panggilan Kejari.
“Pemeriksaan beliau sehubungan tugas saat menjadi Bupati Ogan Ilir yang menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) terkait dana hibah ke Bawaslu (Ogan Ilir),” kata Eko.
Menurut Eko, Ilyas diperiksa terkait mekanisme penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD.















