Headline

Pemukulan Jurnalis Saat Liputan Pemeriksaan Pelaku Pengeroyokan Maba UIN, Ketua AJI Palembang : Kami Akan Proses Hukum

×

Pemukulan Jurnalis Saat Liputan Pemeriksaan Pelaku Pengeroyokan Maba UIN, Ketua AJI Palembang : Kami Akan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

“Saat para terduga pelaku turun untuk kemudian di bawa menggunakan mobil, di situlah para mahasiswa ini mulai mengganggu dengan menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera sampai ada yang mendorong dan memukul. Seorang jurnalis bahkan didorong dan dipukul, padahal jurnalis tersebut sudah memberitahukan dirinya adalah jurnalis yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum. Namun tak digubris sampai akhirnya seorang mahasiswi memukul.” tambahnya.

“Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta. Saat ini dan ke depan AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkannya ke penegak hukum.” tegasnya. (eh)

Editor : Admin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *