Seperti diketahui, Penyidik Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang mantan penjabat Bawaslu di Kabupaten Ogan Ilir (OI), sebagai tersangka korupsi.
Mereka adalah AS dan HF yang menjabat Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan RO selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.
Ketiga tersangka ini diduga sudah melakukan korupsi dana hibah Pilkada yang merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar.
Adapun perkara yang menjerat para tersangka ini berawal ketika Bawaslu OI mendapat dana hibah sebesar Rp19,35 miliar.
Dana tersebut bersumber dari APBD Pemkab OI Tahun Anggaran 2019-2020, yang ditandatangani Bupati Ogan Ilir waktu itu, llyas Panji Alam.
Hasilnya diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka.
Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp7.401.806.543.















