Home Kriminal Diduga Hasil Korupsi Rumah Mantan Kades Di OKI Disita Kajari Ogan Komering...

Diduga Hasil Korupsi Rumah Mantan Kades Di OKI Disita Kajari Ogan Komering Ilir

KORDANEWS – Kasus korupsi yang menjerat mantan Kades Bukit Batu, A, memang masih terus didalami oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, A diduga telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) Bukit Batu senilai Rp9,6 miliar.
Kerugian negara ini berasal dari kerjasama plasma sawit di atas tanah kas desa seluas 205 hektare.
Penyitaan tanah dan bangunan rumah milik tersangka A yang beralamat di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin, dilakukan di lokasi rumah tersebut, Jumat 16 Februari 2024.
Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mendatangi lokasi didampingi oleh aparat kepolisian dan juru sita.
Aset yang disita tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas desa di desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
“Untuk penyitaan aset milik tersangka A yang kita lakukan ini berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari OKI dan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,” kata Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH.
Dijelaskan Kasi Pidsus, dalam penyitaan yang dilakukan hari ini oleh tim Kejari OKI yakni penyidik Pidsus serta didampingi tim intelijen Kejari OKI. Serta dalam pengamanan kegiatan dibantu pihak kepolisian resort tersebut.
“Tadi tim kami berhasil menyita tanah berikut bangunannya. Penyidik pun telah memasang garis Kejaksaan RI,” jelas Eko.
Disampaikan Eko, dalam kegiatan penyitaan berjalan aman dan lancar. Turut dihadiri langsung oleh istri tersangka A dan penasihat hukumnya.
Pada perkara ini Kejari OKI, sebelumnya telah melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS, pada Januari lalu di Banyuasin.Termasuk juga melakukan penggeledahan di perusahaan milik tersangka di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan OKI.
Pada pemberitaan sebelumnya, tersangka A ini telah ditetapkan menjadi tersangka, karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli daerah desa hasil kerja sama sawit plasma diatas kas desa seluas 205 hektar.
Akibatnya, kerugian negara dengan nilai miliar rupiah. Yakni Rp9, 6 miliar. A ini ditetapkan tersangka pada Jumat 22 Desember 2023 lalu.
Kasi pidsus mengatakan, dalam proses penggeledahan di rumah tersangka dan perusahaan miliknya. Dilakukan oleh tim Kejari OKI yang terdiri dari bidang intelijen dan pidsus serta juga dilakukan pengamanan dari pihak Polres OKI.
“Dari penggeledahan dua tempat itu, kita menyita sejumlah dokumen. Dokumen ini untuk penyidikan perkara tersangka. Sehingga berkas perkara segera dirampungkan,” jelasnya.
Dijelaskan, mantan Kades Bukit Batu periode 2015-2021 ini telah merugikan negara sebesar Rp 9,6 Miliar. Yakni dalam pengelolaan kerja sama sawit plasma diatas kas desa seluas 205 hektar.
Dimana itu sesuai surat keputusan tentang penetapan calon petani dan calon program revitalisasi perkebunan kelapa sawit.
Rupanya hasil dari pengelolaan sawit diatas kas desa tersebut, tidak dimasukkan dalam pendapatan asli desa Bukit Batu dan tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD).
“Dari pengelolaan sawit diatas tanah kas desa sepanjang 2015-2021 mengalami kerugian senilai Rp 9,6 Miliar,” jelasnya.
Dikatakan Kajari, atas perbuatan tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
“Dalam kasus ini pihak Kejari terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” terang Kajari.
Masih dikatakan Kajari, dalam perkara ini untuk tersangka A dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung.
“Tersangka kita tahan karena takut menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Termasuk juga untuk mempercepat proses penyidikan,” pungkasnya.
Editor : Admin
Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here