Sumsel

Wamen ATR/BPN Serahkan 5 Sertifikat Tanah Wakaf di Palembang

×

Wamen ATR/BPN Serahkan 5 Sertifikat Tanah Wakaf di Palembang

Share this article

Salah satu sertifikat yang diserahkan menunjukkan bahwa masjid tersebut telah berdiri sejak tahun 1960-an, menggarisbawahi sejarah dan pentingnya melindungi warisan keagamaan.

Dalam arahannya, Raja Juli Antoni juga mengimbau kepada masyarakat sekitar yang memiliki tanah wakaf yang belum disertifikasi untuk segera melaporkan ke kantor BPN terdekat.

Dengan proses sertifikasi, diharapkan seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat memiliki kepastian hukum yang akan memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak kepemilikan.

“Mari kita pastikan aset umat memiliki kepastian hukum dengan melakukan sertifikasi tanah. Insya Allah Kantor Pertanahan dengan sepenuh hati akan mengurus permohonan tersebut,” tambahnya dengan penuh semangat.

Kegiatan ini tidak hanya sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat, tetapi juga sebagai upaya konkret untuk menjaga dan mengelola tanah wakaf secara optimal.

Dengan adanya sertifikat, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf sesuai dengan tujuan aslinya, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi keberlanjutan kegiatan keagamaan dan sosial di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *