PALEMBANG – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, melakukan penyerahan lima sertifikat wakaf di Masjid Daril Muhsinin, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat, 1 Maret 2024.
Acara ini dihadiri oleh masyarakat setempat, Kakanwil BPN Sumsel, dan sejumlah pihak terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa ia hadir untuk mewakili Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama dengan Kakanwil BPN Sumsel.
Penyerahan kelima sertifikat wakaf ini menjadi langkah nyata dalam mengimplementasikan instruksi dari Presiden Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN AHY.
Instruksi tersebut mengamanatkan agar semua tanah wakaf di Indonesia segera mendapatkan sertifikasi untuk memberikan kepastian hukum.
“Saya mengucapkan Alhamdulillah, bersyukur atas kesempatan ini. Hari ini kami menyerahkan lima sertifikat wakaf untuk dua masjid dan tiga yayasan,” ungkap Raja Juli Antoni dengan antusias.
Beliau menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat.
Salah satu sertifikat yang diserahkan menunjukkan bahwa masjid tersebut telah berdiri sejak tahun 1960-an, menggarisbawahi sejarah dan pentingnya melindungi warisan keagamaan.
Dalam arahannya, Raja Juli Antoni juga mengimbau kepada masyarakat sekitar yang memiliki tanah wakaf yang belum disertifikasi untuk segera melaporkan ke kantor BPN terdekat.
Dengan proses sertifikasi, diharapkan seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat memiliki kepastian hukum yang akan memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak kepemilikan.
“Mari kita pastikan aset umat memiliki kepastian hukum dengan melakukan sertifikasi tanah. Insya Allah Kantor Pertanahan dengan sepenuh hati akan mengurus permohonan tersebut,” tambahnya dengan penuh semangat.
Kegiatan ini tidak hanya sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat, tetapi juga sebagai upaya konkret untuk menjaga dan mengelola tanah wakaf secara optimal.
Dengan adanya sertifikat, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf sesuai dengan tujuan aslinya, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi keberlanjutan kegiatan keagamaan dan sosial di wilayah tersebut.