Home Peristiwa Dinilai Jangal Saat Tangani Perkara Narkotika, DPRD OI Bakal Minta Polres OI...

Dinilai Jangal Saat Tangani Perkara Narkotika, DPRD OI Bakal Minta Polres OI Klarifikasi

KORDANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir berencana akan mendalami dan mengklarifikasi langsung terkait adanya penanganan kasus pelaku narkoba oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir yang dinilai janggal.

Dimana dalam ungkap kasus narkoba pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu, terdapat 4 pelaku yang diamankan di Desa Sribanding, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir dalam waktu dan tempat yang bersamaan yakni di bawah rumah salah seorang warga di desa tersebut.

Meski diamankan di lokasi dan waktu yang sama dengan sejumlah barang bukti yang diamankan namun dalam proses hukum ke 4 pelaku tidak sama.

Dimana satu pelaku diproses hukum lebih lanjut, dua pelaku direhabilitasi sementara satu lainya dipulangkan dengan alasan tidak ada bukti dan tes narkobanya dinyatakan negatif.

Terkait hal tersebut ketua komisi IV DPRD Ogan Ilir Amir Hamzah akan meminta surat rekomendasi kepada ketua DPRD Ogan Ilir untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Ogan Ilir dalam hal ini Unit Satres Narkoba Polres Ogan Ilir guna mengkarifikasi dan mendalami terkait adanya kasus penangkapan pelaku narkoba yang diamankan dalam waktu dan tempat yang bersamaan namun di proses hukum berbeda hingga ada yang di lepas tersebut.

“Informasi yang kami dapat ada 4 pelaku. Ada yang di proses hukum lebih lanjut ada yang di rehap ada juga kemudian yang di lepas. Kami menilai perlu kami dalami selaku DPRD Ogan Ilir dan mitra BNN Ogan Ilir,” kata Amir Hamzah. Rabu, 3 April 2024.

Menurut dia, ada hal-hal yang perlu kita klarifikasi bersama demi tegaknya keadilan dan pengedaran narkoba di Ogan Ilir ini.

Harapanya, lanjut Amir Ogan Ilir dapat zero kasus dari pelaku, pengedar, dan pengguna Narkotika maupun oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dari apa yang menjadi tugas selaku penegakan hukum di wilayah Ogan Ilir,” tegas dia.

Amir mengatakan memberantas narkoba merupakan beban yang paling berat dan merupakan tugas bersama dari berabagai pihak. Bukan hanya oleh Polres Ogan Ilir tetapi juga BNN, DPRD, masyarakat maupun kepala daerah Bupati hingga kepala desa.

“Dalam hal ini kita tahu Ogan Ilir ini lumbung banyak pengguna narkoba maka dari itu kita bersama baik penegak hukum pemerintah maupun tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat mengantisipasi dan meminimalisir peredaran narkoba tersebut,” harapnya.

Sebelumnya, Isu tak sedap datang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir.

Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan terdapat dua pelaku narkoba yang dilepas setelah sebelumnya diamankan pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu.

Diketahui para pelaku di di gerebek di Desa Sribanding, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.

Meski demikian satu pelaku lainnya tetap di proses hukum sebagaimana mestinya. Bahkan Isu yang beredar di kalangan wartawan di Ogan Ilir antara pelaku narkoba dan Satres Narkoba telah ada kesepakatan damai dengan membayar sejumlah uang.

Terkait Issu tak sedap tersebut Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Dismin Haryadi angkat bicara. Dirinya menampik kabar tersebut, menurut dia semuanya proses hukum telah sesuai dengan SOP atau ketentuan yang ada.

Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan empat orang pelaku. Dimana satu pelaku di proses hukum lebih lanjut, dua pelaku di rehabilitasi dan satu pelaku lainnya di pulangkan.

“Satu pelaku kita lepas, dua di rehabilitasi, asesmenya sudah ada. Kemudian satu pelaku lainya di proses hukum lebih lanjut,” ungkap Dismin saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, 25 Maret 2024 lalu.

Dismin mengatakan di pulangkanya satu orang pelaku yang diamankan karena saat di tes narkoba dinyatakan negatif dan tidak adanya barang bukti. Sementara kedua pelaku yang di rehabilitasi hasil tes narkobanya dinyatakan positif sehingga diambil langkah rehabilitasi tersebut.

Adapun satu pelaku lainnya diproses hukum lebih lanjut karena bersatus bandar, cukup barang bukti dan hasil tesnya menunjukkan hasil positif narkoba.

“Intinya siapapun yang kita amankan belum tentu bisa langsung terbuang (diproses hukum). Kalau tidak ada barang bukti tidak bisa kita proses meski diamankan dalam satu lokasi dalam satu waktu bersamaan,” ungkapnya.

“Dan sudah di akui oleh pelaku ini bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sementara ketiga lainya tidak ada sangkut pautnya sama sekali,” tambahnya.

Sementara terkait uang pengaman yang disebut-sebut sebesar Rp 90 juta, dismin membantah hal tersebut.

“Itu biasa ada yang sakit hati jadi bicara seperti itu, Tidak ada itu, siapa yang bicara seperti itu, bawa sini kita tanya kalau tidak ada kita laporkan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Editor : Admin

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here