Home Headline Dr MY Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pada Pasien Resmi Jadi Tersangka, Pengacara...

Dr MY Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pada Pasien Resmi Jadi Tersangka, Pengacara Minta MY Ditahan

 

Kordanews – Kasus pelecehan seksual terhadap istri pasien yang terjadi di RS Bunda Jakabaring Palembang. Dilakukan oleh oknum dokter spesialis Ortopedi berinisial MY resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka sejak Jum’at (19/4/24).

Kuasa hukum korban Ridho Junaidi SH MH didampingi Andyka Andlan Tama SH MH mengatakan, dalam perkara kasus pelecehan seksual menimpa terhadap kliennya dilakukan dokter. Hari ini pihak kepolisian sudah menaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Setelah mendapatkan kabar bahwa status pelapor sudah naik sebagai tersangka sejak Jum’at hari ini. Kami sangat apresiasi dengan Kapolda dan Direktur Ditreskrimum dalam kasus ini” katanya kepada wartawan.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, dirinya juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan konferensi pers dalam perkara ini. Agar kasus ini juga bisa menjadi pembelajaran nanti kedepannya.

“Konferensi pers nanti agar tersangka juga harus dihadirkan seperti kasus tindak pidanan yang lainnya. Jangan kerena tersangka ini bedan sosialnya tidak hadirnya, berharap penuh agar yang bersangkutan bisa dihadirkan,” harapnya.

Ridho juga menambahkan terkait statement kuasa hukum tersangka, kalau kliennya sudah mencabut kuasa hukumnya. Namun hal tersebut tidak benar yang disampaikan pihak lawan.

“Kalau memang kliennya mencabut kuasa hukumnya. Dari pihak kantor kami tidak menerima surat atau semacam apa pun itu. Jadi sampai saat ini kami masih menjadi kuasa hukum korban,” bebernya.

Ridho juga menegaskan, berdasarkan ketentuan Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual didalam pasal 23. Menerangkan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat penyelesaian diluar proses peradilan kecuali terhadap anak.

“Dalam kasus perkara yang kami tangani ini tidak katagori anak, melainkan kliennya sudah berusia 34 tahun dan sudah menikah. Untuk kasus ini berdasarkan spdp yaitu ada tiga pasal 6a dan 6b kemudian di Junto kan pasal 15 ancaman penambahan pidana sepertiga bagi tenaga kerja kesehatan melakukan tidak pidana asusila itu,” bebernya.

“Meruncut didalam spdp itu ada pasal 6b pasal yang mengatur bahwa tidak bisa penghentian perkara diluar proses peradilan. Jadi apa artinya seadanya ada perdamaian tidak akan menghentikan perkara tetap terus berlanjut proses,” tandasnya. (Ndik)

Editor : Admin

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here