Selain menjual barang haram tersebut, pelaku mengaku, sabu dikonsumsi sendiri. Kedua pelaku dijerat pasal 114 dan 112 junto 132 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mb)
Editor : Surya S


Selain menjual barang haram tersebut, pelaku mengaku, sabu dikonsumsi sendiri. Kedua pelaku dijerat pasal 114 dan 112 junto 132 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mb)
Editor : Surya S