KORDANEWS – Tim Unit Satu Satreskirim Narkoba Polres OKU, menggerebek salah satu kos kosan di Baturaja, Ogan Komering Ulu. Hasilnya polisi menemukan barang bukti narkoba.
Diketahui salah satunya pengedar adalah mantan oknum anggota Polisi bernama Azwin Tri Ananda yang pada tahun 2021 lalu dipecat tidak hormat dengan kasus yang sama.
Polisi menangkap mantan polisi ini bersama rekannya di salah satu kos kosan di wilayah Baturaja. Dirinya ditangkap bersama Agung Adji Sumantri warga Kampung Baru Baturaja. Pecatan polisi itu mengaku jika nekat kembali melakukan bisnis haram lantaran faktor ekonomi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4 koma 64 gram yang dipecah dengan lima klip bening siap edar, jelas Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Muhammad Andrian.
Selain menjual barang haram tersebut, pelaku mengaku, sabu dikonsumsi sendiri. Kedua pelaku dijerat pasal 114 dan 112 junto 132 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mb)
Editor : Surya S