Peristiwa

Eksekusi Bangunan Di Pasar Indralaya Ogan Ilir Nyaris Bentrok

×

Eksekusi Bangunan Di Pasar Indralaya Ogan Ilir Nyaris Bentrok

Share this article

“Tempat kami ini mau dieksekusi putusan pengadilan, tapi saya tidak boleh, saya tetap akan bertahan. Ini hak suamiku dengan bukti sertifikat Prona yang kami punya,” tuturnya.

“Satu tapak, kami tidak akan mundur. Saya tegak lurus badan sebatang, saya akan tetap bertahan,” tegasnya.

Menurutnya, selama tiga kali persidangan pihaknya tidak pernah dihadirkan. “Segala keluar keputusan kalah-kalah,” imbuhnya.

Memang lanjutnya, keputusan pengadilan pihaknya kalah, tapi katanya bukan pihaknya salah dan bukan juga melawan hukum .

“Batalkan putusan pengadilan itu, sertifikat kami Prona jadi apo arti Jokowi, kalau sertifikat Prona ini tidak berlaku. Kami juga bayar PBB, lahan dan rumah kami kuasai berpuluh-puluh tahun,” tukasnya.

Terlihat negoisasi alot antara termohon dan pihak juru sita Pengadilan Negeri Kayuagung dan berselang itu, pihak Pengadilan Negeri Kayuagung dan pihak Polsek dan Polres Kabupaten Ogan Ilir balik kanan.

Panitra Pengadilan Negeri Kayuagung, Abunawas saat dimintai keterangannya meminta media ini langsung konfirmasi ke bagian Humas Pengadilan Negeri Kayuagung.

“Bukan dibatalkan, tapi ditunda,” singkatnya sembari berlalu.

Editor : Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *