KORDANEWS – Kepemilikan senjata api (Senpi) secara ilegal diwilayah Ogan Ilir, ternyata masih ada. Meski jumlahnya tidak diketahui secara pasti.
Buktinya, jajaran Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemilik senpi dalam kegiatan Ops Senpi Musi 2024.
Senin, 08 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Macan Ogan Ilir Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2024.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria yang bernama Amaro alias Uki (21 tahun) yang saat itu berada di rumah di Dusun I RT/RW 001 Desa Sudimampir, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.













