Palembang – Penetapan tersangka kembali terhadap Yusman Reza atas perkara dugaan penggelapan dokumen yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel terkesan dipaksakan.
Sekedar memberitahu, bahwa Yusman Reza adalah tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dokumen perizinan sebuah terminal disuatu perusahaan yang status perkaranya sudah diputuskan oleh majelis hakim (Inkra).
Namun, saat ini Yusman Reza kembali dilaporkan oleh pelapor yang sama atas tuduhan penggelapan dokumen perizinan yang sama sebelumnya.
Padahal pengadilan telah memvonis Yusman Reza selama 3,5 tahun dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman tersebut.
Namun, beberapa waktu keluar surat yang menyatakan bersangkutan menjadi tersangka lagi.
Tim kuasa hukum Yusmah Reza, dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan, Septiani, S.H menyoroti penetapan kembali tersangka terhadap kliennya.
Ia menilai Ditreskrimum Polda Sumsel telah teledor karena dengan mudahnya menerima laporan yang sama kedua kalinya terhadap Yusman Reza.
Padahal perkara Yusman Reza adalah Ne Bis In Idem yaitu, perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Aparat dengan mudahnya menerima dan tidak diteliti. Kami bertanya-tanya karena dari fakta persidangan bahwa laporan itu hanya berdasarkan asumsi semata,” kata Septiani, Minggu (11/8/2024).













