HeadlineKriminal

Polda Sumsel Tetapkan Nakhoda Tugboat Yang Sebabkan Jembatan Di Muba Ambruk

×

Polda Sumsel Tetapkan Nakhoda Tugboat Yang Sebabkan Jembatan Di Muba Ambruk

Share this article

Marlion dijerat dengan pasal 302 ayat 3 dan/atau pasal 323 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sama seperti Khomsyah Alief, nahkoda Tugboat Madelin Spirit.

Kejadian naas ini bermula ketika Tugboat Madelin Spirit, yang dinahkodai oleh Khomsyah Alief dan mengangkut tongkang bermuatan batubara dari Jetty PT. Sriwijaya Bara Logistic, berusaha melintasi jembatan P.6 dengan bantuan kapal assist Tugboat Paris 22 yang dinahkodai oleh Marlion.

Ketika berada sekitar 100 meter dari jembatan, tongkang tersebut kehilangan kendali dan menabrak tiang jembatan, mengakibatkan robohnya dua ruas jembatan dan satu tiang penyangga.

Akibat dari kejadian tersebut, lima orang dinyatakan hilang, tujuh orang mengalami luka ringan, dan satu orang mengalami luka berat. Proses hukum terus berlanjut seiring dengan penetapan dua nahkoda sebagai tersangka dalam tragedi yang mengguncang wilayah Lalan ini (Ndik)

Editor : Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *