HeadlineSumsel

Petugas Gakkum KLHK Gagalkan Penjualan Cula Badak

×

Petugas Gakkum KLHK Gagalkan Penjualan Cula Badak

Share this article

Tersangka kini harus ditahan untuk pengembangan selanjutnya dan bersiap menerima hukuman  15 tahun penjara, karena melanggar Undang-undang 32 tahun 2024 Konservasi, Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem, dan juga akan dikenakan pasar berlapis lainnya. (mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *