KORDANEWS – Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang menangkap dua kawanan pelaku pencurian dengan modus mengganjal kartu ATM.
Kawanan pelaku yang di ketahui bernama, Syarif (51) dan Abdullah (50) memiliki peran masing masing saat melancarkan aksinya. Modus yang di lakukan para tersangka ini, dengan cara memasukkan tusuk gigi ke dalam mesin ATM penarikan uang tunai, setelah di lakukan pengganjalan tersangka langsung berbagi peran.
Peran yang di lakukan oleh satu pelaku yakni mengawasi, mengintip korbanya yang merupakan seorang perempuan, berpura pura membantu korban untuk melakukan pertolongan ATM yang bermasalah dan mencatat nomor pin ATM milik korban, kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono.
Aksi kawanan tersangka yakni menguras uang milik korbanya di kawasan Seberang Ulu Satu Palembang senilai Rp.40 juta dalam ATM milik korbanya Oma Irama.
Tak hanya di situ, tersangka juga melakukan aksinya di tempat yang berbeda sebanyak lima kali. Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (mb)
Editor : Surya S