KORDANEWS – Delapan Cula Badak, Pipa Rokok, dari Gading Gajah dan Tulang Ikan Duyung atau Dugong yang diamankan dari pedagang ilegal oleh Gakkum KLHK Palembang, bekerjasama dengan Polda Sumsel dari tersangka, Z-A, warga 24 Ilir, kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Penangkapan tersangka merupakan hasil dari Cyber Patrol Centre Intellegence, terhadap perdagangan online Satwa yang dilindungi. Dari perburuan Badak, Gakkum KLHK untuk memberantas perdagangan ilegal terutama Cula Badak dan Gading Gajah.
Cula Badak memiliki nilai jual yang cukup fantastis dengan harga Rp.35 juta pergramnya. Sementara KLHK berhasil mengamankan sekitar 7 kilogram Cula Badak beserta satu Gading Gajah dan satu Pipa Rokok dari tulang Ikan Duyung yang juga memiliki nilai jual tinggi, ungkap Kepala Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Z-A, dari hasil interogasi sementara merupakan pedagang ilegal berjaringan Internasional yang saat ini masih terus dikembangkan petugas untuk pengejaran pelaku lainnya, tambah Rasio.
Tersangka kini harus ditahan untuk pengembangan selanjutnya dan bersiap menerima hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar Undang-undang 32 tahun 2024 Konservasi, Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem, dan juga akan dikenakan pasar berlapis lainnya. (mb)
Editor : Surya S