KORDANEWS – Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kajari OKU Chorun Parapat bersama Kasi Pidum mengikuti agenda Sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan di Kedaton beberapa waktu lalu. Sidang yang dipusatkan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Baturaja.
Tuntutan terhadap tiga terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika dibacakan langsung oleh Kajari OKU, didampingi Kasi Pidum Kejari OKU, Oktriadi Kurniawan, yang bertindak sebagai JPU langsung dalam sidang terbuka.
Dalam tuntutan itu JPU menerapkan tuntutan tertinggi yakni hukuman mati kepada masing-masing terdakwa, berdasarkan uraian dan fakta dipersidangan JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tergolong sadis.
JPU menilai perbuatan terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, Kajari OKU, Choirun Parapat.
Dalam dakwaan, peristiwa pembunuhan terjadi pada sabtu tanggal 02 maret 2024, sekira jam 05.30 wib, terdakwa Muzili dan terdakwa Ria Zarman berangkat ke kebun karet yang beralamat di Desa Kedaton, Peninjauan Raya, dengan menggunakan sepeda untuk menyadap karet dan masing masing sudah menyiapkan dan membawa parang.













