Sumsel

Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

×

Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Share this article

KORDANEWS — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat serta menjaga stabilitas keuangan daerah. Program ini mulai berlaku dari 19 Agustus hingga 15 Desember 2024.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengungkapkan bahwa pemutihan pajak ini merupakan upaya untuk memberikan stimulus fiskal yang dapat mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya saing dunia usaha di wilayah tersebut.

“Kami memberikan diskon pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor sebagai bentuk insentif fiskal untuk membantu masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Elen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *