Selain itu dari hasil tes Urine, pelaku di dapati positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, akubat perbuatan pelaku di tahan guna mempertanggungjawaban perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat tindak Pidana tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman Pidana Penjara 10 tahun. (mb)
Editor : Surya S













