– Industri makanan, minuman, dan tembakau
– Industri tekstil dan pakaian jadi
– Industri kulit dan barang kulit
– Industri alas kaki
– Industri mainan anak
– Industri furnitur
Dengan relaksasi ini, tarif iuran JKK yang harus dibayarkan perusahaan menjadi lebih ringan. Misalnya, perusahaan dengan tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah hanya membayar 0,120%, sementara risiko sangat tinggi dikenakan tarif 0,870%.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, mengimbau seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sumatera Selatan untuk segera memperbarui data perusahaan dan tenaga kerja. Langkah ini penting agar para pekerja dapat memperoleh manfaat maksimal dari kebijakan baru ini.
Dengan terbitnya dua peraturan ini, pemerintah berharap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia semakin optimal, tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK tetapi juga menjaga stabilitas industri padat karya di tengah tantangan ekonomi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.













