KORDANEWS — Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Kedua aturan tersebut adalah PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan industri padat karya yang terdampak situasi ekonomi saat ini.
Dalam aturan baru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, dengan batas maksimal upah Rp5 juta. Ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan sebelumnya, di mana manfaat hanya sebesar 45% pada 3 bulan pertama dan 25% pada bulan ke-4 hingga ke-6.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 7 Februari 2025 dan mencakup baik klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan. Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan kepesertaan dan klaim JKP agar lebih banyak pekerja dapat merasakan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Salah satu perubahan penting adalah dihilangkannya syarat iur 6 bulan berturut-turut, dan masa kedaluwarsa manfaat ditetapkan menjadi 6 bulan. Iuran JKP pun mengalami perubahan komposisi, dengan total iuran sebesar 0,36% yang terdiri dari 0,14% rekomposisi iuran JKK dan 0,22% kontribusi pemerintah.
Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan, terhitung dari Februari hingga Juli 2025. Relaksasi ini ditujukan bagi sektor industri yang rentan terdampak kondisi ekonomi, seperti:
– Industri makanan, minuman, dan tembakau
– Industri tekstil dan pakaian jadi
– Industri kulit dan barang kulit
– Industri alas kaki
– Industri mainan anak
– Industri furnitur
Dengan relaksasi ini, tarif iuran JKK yang harus dibayarkan perusahaan menjadi lebih ringan. Misalnya, perusahaan dengan tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah hanya membayar 0,120%, sementara risiko sangat tinggi dikenakan tarif 0,870%.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, mengimbau seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sumatera Selatan untuk segera memperbarui data perusahaan dan tenaga kerja. Langkah ini penting agar para pekerja dapat memperoleh manfaat maksimal dari kebijakan baru ini.
Dengan terbitnya dua peraturan ini, pemerintah berharap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia semakin optimal, tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK tetapi juga menjaga stabilitas industri padat karya di tengah tantangan ekonomi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.