MA minta kasus yang dia laporkan tidak diusik oleh orang dalam kepolisian. “Saya mendapatkan kabar kalau bapak mertua orang tua suami saya ikut campur. Sebab bapak mertua saya juga anggota polisi diduga ikut menghambat proses laporan saya,”tuturnya.
“Saya dipukul mata dioperasi dijahit diluar dan di dalam. Saya ditelantarkan dan suami saya juga selingkuh dengan wanita lain. Saya mohon laporan saya diproses, polisi sebagai pengayom masyarakat tolong buktikan,”harapnya.
Ditambahkan Kuasa Hukum Korban Miftahul Huda, SH, C. NSP, dari kantor HMM LAW FIRM mengatakan, sebelumnya pihaknya melaporkan kasus KDRT di Polda Sumsel. Namun laporan itu dengan nomor STTLP/421/IV/2024/SPKT Polda Sumsel, terkesan terhampat karena ada dugaan intervensi dari orang dalam.
Editor : Admin













