Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah Musi Rawas.(mb)
Editor : Surya S













