KriminalSumsel

Pelarian Pencuri Aki di Ogan Ilir Berakhir di Tangan Polisi

×

Pelarian Pencuri Aki di Ogan Ilir Berakhir di Tangan Polisi

Share this article

KORDANEWS – Setelah sempat buron, Miming (35), warga Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Indralaya. Ia diketahui sebagai pelaku pencurian baterai aki mobil di area parkir SPBU Muara Meranjat.

Penangkapan dilakukan pada Saptu, 31 Oktober 2025, di sebuah rumah di Desa Sakatiga, Indralaya. Kapolsek Indralaya AKP Junardi melalui Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan mengatakan, pelaku kerap berpindah-pindah tempat selama pelariannya, meski tidak pernah keluar dari wilayah Ogan Ilir.

“Informasi kami dapatkan bahwa pelaku berada di Desa Sakatiga. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Indra, Minggu, 2 November 2025.

Dalam pemeriksaan, Miming mengaku mencuri aki mobil bersama rekannya, Yosep, yang lebih dulu ditangkap pada 3 Oktober 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, keduanya tercatat enam kali beraksi di lokasi yang sama dan menggasak total 12 baterai aki.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua kunci pas, satu carter, dan sebuah senter kepala yang digunakan untuk beraksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *