KORDANEWS — Aksi vandalisme berupa coret-coret dinding fasilitas umum di kawasan lampu merah Simpang Charitas, Palembang, viral di media sosial dan menuai kecaman warganet. Video yang beredar di Instagram sejak Selasa (24/3/2026) memperlihatkan sejumlah pemuda melakukan aksi yang dinilai merusak estetika kota.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P., S.I.K., menyayangkan tindakan tersebut dan memastikan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait serta melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku.
Polisi menegaskan vandalisme merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana. Masyarakat juga diimbau segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan aksi serupa guna menjaga ketertiban dan keindahan kota. (Jef)














