KORDANEWS – Polemik keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF), Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mencuat setelah adanya klaim jumlah pekerja asal Cina mencapai puluhan orang. Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa TKA yang ada bukan karyawan tetap, melainkan teknisi untuk pemasangan mesin.
Kepala Disnakertrans Ogan Ilir, Amrullah, menjelaskan jumlah teknisi asing hanya sekitar 8 hingga 10 orang per unit mesin dan bersifat sementara. Mereka merupakan tenaga ahli dari perusahaan pemasok mesin yang bertugas melakukan instalasi dan pengujian sebelum operasional dimulai. Saat ini, PT SPF memang tengah mengembangkan proyek baru yang membutuhkan peralatan dari luar negeri.
Ia juga menambahkan, jumlah TKA yang berstatus karyawan tetap sangat terbatas, yakni hanya dua orang asal Malaysia. Untuk memastikan kondisi di lapangan, pihak Disnakertrans bersama kepolisian akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
Sebelumnya, anggota DPRD Ogan Ilir menyebut adanya sekitar 80 TKA asal Cina dan















