KriminalSumsel

Dituduh Curi Sawit, Dua Warga Ogan Ilir Divonis Bebas!

×

Dituduh Curi Sawit, Dua Warga Ogan Ilir Divonis Bebas!

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Dua terdakwa kasus dugaan pencurian kelapa sawit, Mintaria (50) dan Sayful Bahri (41), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung dalam sidang daring, Jumat (17/4/2026). Ketua majelis hakim Yoshito Siburian menyatakan keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan pembebasan kedua terdakwa dari tahanan serta memberikan rehabilitasi untuk memulihkan nama baik dan hak mereka. Barang bukti berupa truk, telepon genggam, dan muatan sawit turut dikembalikan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa keduanya mencuri sekitar 4 ton kelapa sawit milik PT Bumi Sawit Permai di Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir, dengan kerugian ditaksir Rp14 juta. Namun di persidangan terungkap bahwa sawit tersebut diklaim dibeli oleh terdakwa. Kuasa hukum Rudi Haika menyebut putusan ini sebagai bukti keadilan dan objektivitas peradilan.(Jml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *