Home Kriminal Wartawan Sumsel Meminta Polisi Tidak Lagi Intimidasi Tugas Jurnalis

Wartawan Sumsel Meminta Polisi Tidak Lagi Intimidasi Tugas Jurnalis

KORDANEWS – Tidak terima dengan perlakuan dari oknum polisi yang telah mengitimidasi tugas jurnalis, puluhan wartawan di Sumatera Selatan turun kejalan dan berunjukrasa didepan Markas Polda Sumsel, jum’at (12/05/2017) menyuarakan dan mendesak jajaran Kepolisian Republik Indonesia memberi sanksi tegas kepada oknum tersebut.

Sejak pagi para wartawan yang tergabung dalam IJTI, AJI, Dan PWI ini telah mengawali unjukrasa dengan melakukan orasi, membawa spanduk bertuliskan bermacam macam kecaman terutama stop kekerasan terhadap wartawan.

Ketua IJTI Sumsel Sefti Feriansyah saat menyampaikan orasi meminta agar anggota polisi yang bersangkutan dapat ditindak seusuai hukum yang berlaku agar hal yang sama tidak terulang lagi. Selanjutnya meminta kepada Kapolri agar member pemahaman terhadap para anggotannya untuk memahami tugas awak media.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tepatnya pada Rabu (10/5) terjadi intimidasi terhadap pers yang dialami Sri Hidayatun salah satu jurnalis dari media Tribun Sumsel yang juga Ketua Bidang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang. Kejadian bermula saat Sri melakukan peliputan, kemudian Hp milik Sri dirampas oleh oknum Polisi yang mengaku bertugas di Polda Metro Jaya dan oknum polisi tersebut melakukan penghapusan foto dan video yang diambil Sri saat penggerebekan.

Atas kejadian tersebut timbul banyak kecaman dari berbagai pihak, pasalnya oknum polisi dinilai telah mengintimidasi pers dalam melakukan tugas.

Menurutnya, setiap jurnalis dilindungi Undang-Undang saat melakukan tugas peliputan dan Polisi seharusnya menjadi mitra yang baik dan melindungi bukan malah mengintimidasi.

“Saya berharap ini diusut tuntas dan oknum polisi tersebut harus di proses juga secara hukum,” tegasnya.

Lanjutnya, tindakan oknum polisi tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran.

“Intimidasi terhadap pers ini sudah kesekian kali, saya minta betul supaya Polri ada tindakan tegas, jurnalis itu harus dilindungi saat bertugas,” ucapnya.

EDITOR : AWAN

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here