KriminalSumsel

Skandal Kredit Usaha Rakyat, 3 Tersangka Resmi Ditahan Kejari OKI

×

Skandal Kredit Usaha Rakyat, 3 Tersangka Resmi Ditahan Kejari OKI

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Syariah Indonesia KCP Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, untuk tahun 2022–2023. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,56 miliar.

Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama, menyampaikan terdapat tiga tersangka yang diserahkan, yakni SS selaku pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira, LN sebagai sekretaris perusahaan, serta SN yang menjabat Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2. Ketiganya diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai tahap II, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung terhitung mulai 4 hingga 23 Mei 2026. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk proses persidangan.(Jml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *