Berdasarkan SPDP yang diterima Kejaksaan Agung, aparat kepolisian telah menyidik 180 kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2015-2016. Dari jumlah itu, 162 kasus melibatkan perorangan dan hanya 18 yang terkait korporasi.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad menyatakan, tidak semua kasus korporasi berakhir di pengadian. Pasalnya, ada beberapa kasus yang dihentikan penyidikannya oleh polisi.
”Dihentikan oleh Polda Riau, sebanyak 3 perkara dari 5 perkara. Yakni, perkara PT Sumatra Riang Lestari, PT Alam Sari Lestari dan PT PAN United,” terangnya, Senin (29/8).
Dengan demikian, lanjut dia, masih ada 13 perkara korporasi yang ditangani. Dua perkara di Kalimantan Tengah, satu perkara di Kalimantan Selatan, empat perkara di Jambi dan daerah lainnya.














