Headline

UU Pernikahan Diubah, Dibawah 18 Tahun Dilarang Menikah

×

UU Pernikahan Diubah, Dibawah 18 Tahun Dilarang Menikah

Share this article

KORDANEWS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana merubah Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Pasalnya, regulasi tersebut mengatur umur minimal pernikahan yang dinilai terlalu dini.

“Kita rencana mau revisi Undang Undang Perkawinan yang menghendaki anak perempuan umur 16 tahun menikah. Akan kami angkat menjadi umur 18 tahun atau mungkin 20, 21 tahun,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise.

Yohana menuturkan, pihaknya kini tengah membuka rencana ini ke publik dengan tujuan dengar pendapat.

“Sejauh ini sudah banyak masukan, pro dan kontra. Akan kita lihat, kalau prosentase pro lebih banyak, tetap kita akan merevisi Undang Undang ini atau buat Perpu untuk melindungi anak dari pernikahan dini,” urai Yohana.

Dia menyebutkan, pernikahan dini memiliki banyak kelemahan dan kekurangan. Seperti reproduksi perempuan yang belum siap, potensi drop out dari sekolah, dan kemungkinan belum siapnya perempuan melahirkan.

“Saya sudah tanya BKKBN, termasuk Menteri Kesehatan, mereka cenderung agar pernikahan dilakukan umur 20 atau 21 tahun,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *