Home Headline UU Pernikahan Diubah, Dibawah 18 Tahun Dilarang Menikah

UU Pernikahan Diubah, Dibawah 18 Tahun Dilarang Menikah

KORDANEWS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana merubah Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Pasalnya, regulasi tersebut mengatur umur minimal pernikahan yang dinilai terlalu dini.

“Kita rencana mau revisi Undang Undang Perkawinan yang menghendaki anak perempuan umur 16 tahun menikah. Akan kami angkat menjadi umur 18 tahun atau mungkin 20, 21 tahun,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise.

Yohana menuturkan, pihaknya kini tengah membuka rencana ini ke publik dengan tujuan dengar pendapat.

“Sejauh ini sudah banyak masukan, pro dan kontra. Akan kita lihat, kalau prosentase pro lebih banyak, tetap kita akan merevisi Undang Undang ini atau buat Perpu untuk melindungi anak dari pernikahan dini,” urai Yohana.

Dia menyebutkan, pernikahan dini memiliki banyak kelemahan dan kekurangan. Seperti reproduksi perempuan yang belum siap, potensi drop out dari sekolah, dan kemungkinan belum siapnya perempuan melahirkan.

“Saya sudah tanya BKKBN, termasuk Menteri Kesehatan, mereka cenderung agar pernikahan dilakukan umur 20 atau 21 tahun,” terangnya.

Menurutnya, hak seorang anak untuk bersekolah dan bermain mulai usia 0 hingga 18 tahun. Hal itu yang kemudian menjadi dasar kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk merevisi UU Perkawinan.

“Kita saja yang sudah tua bermasalah, apalagi nanti anak yang masih muda. Saya kira ini (pernikahan dini) lebih karena salah pengasuhan,” jelasnya.

 

 

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here