Home Ekonomi Pesta Rakyat Dibatasi Oleh Peraturan Daerah

Pesta Rakyat Dibatasi Oleh Peraturan Daerah

KORDANEWS – Anggota DPRD Kabupaten Muba mulai membentuk tim panitia khusus (pansus) untuk segera merampungkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) mengenai pembatasan pesta rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Dimulai 13-20 Desember 2017 Raperda akan dibahas pansus DPRD Muba,” ujar Ketua DPRD Muba, Abusari di sela Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-48 dalam rangka Tanggapan/Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan Tanggapan/Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atau yang Mewakili Terhadap Pendapat Bupati di ruang rapat Paripurna DPRD Muba, Rabu (13/12).

Sementara itu, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi berharap agar Raperda pembatasan pesta rakyat tersebut segera rampung menjadi Perda.

“Keadaan sudah mendesak, dengan adanya pembatasan pesta rakyat nantinya diharapkan bisa meminimalisir penggunaan dan pemakaian narkoba di Kabupaten Muba,” pungkasnya.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here