Home Ekonomi Belum Punya Sertifikat Tanah? Nih Cara Buatnya

Belum Punya Sertifikat Tanah? Nih Cara Buatnya

KORDANEWS- Untuk memiliki sertifikat tanah, Ada dua jenis prosedur yang bisa ditempuh masyarakat. Yang pertama yaitu melalui pengajuan individu atau dengan bantuan notaris, kedua mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikoordinir pemerintah tanpa dipungut biaya.

Perbedaan antara sistem pensertifikatan secara individu dan PTSL hanya berbeda di sisi biaya. Bila dalam prosedur individu pengaju perlu mengeluarkan uang administrasi sesuai dengan luas lahan yang dimiliki, para pengaju dari program PTSL tidak dipungut biaya sepeserpun.

Setelah menetapkan prosedur mana yang akan ditempuh untuk membuat sertifikat tanah, masyarakat harus mengetahui dokumen apa saja yang perlu dibawa saat mengurus sertifikat tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur M Unu Ibnudin menjelaskan, dokumen penunjang yang harus dilengkapi masyarakat, dibedakan berdasarkan jenis tanah yang akan disertifikatkan.

Ada dua jenis sistem sertifikat ada dua jenis tanah yang bisa diproses untuk sertifikat yaitu tanah negara dan tanah adat atau tanah perorangan.

Kelengkapan dokumen untuk tanah negara:
1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
2. Kartu Keluarga,
3. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan,
4. Kartu kavling,
5. Advis planing,
6. Izin mendirikan bangunan (IMB),
7. Akta jual beli,
8. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
9. Pajak Penghasilan (PPH).

“Kalau yang pribadi ini pengajuan segalanya kantor dan lain-lain ada di kantor pusat,” senin, (26s/3/2018).

Kelengkapan dokumen untuk tahan girik milik adat:
1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
2. Kartu keluarga,
3. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
4. Surat riwayat tanah,
5. Leter C atau girik,
6. Surat pernyataan tidak sengketa,
7. Akta jual beli,
8. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
9. Pajak Penghasilan (PPH).

“Datanya yang harus dilengkapi seperti girik itu, lasak itu adat, ya pengakuan adat yang tercatat di kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik dari orang mengenai data tersebut dari kelurahan. Ada data surat PBB sesuai dengan tahun berjalan, kemudian KTP, kalau ada juga sekalian dibawa surat keterangan waris, kan ada tanah milik pribadi ada tanah waris gitu kan setelah itu ada keterangan penguasaan fisik yang bisa didapatkan di kelurahan, keterangan bebas sengketa juga ada di kelurahan terus kalau sudah lengkap ini, bukti bukti pajak kalau ada kalau sudah lengkap baru mereka daftar untuk pengukuran,” jelas dia.

Setelah dokumen lengkap kata dia, pemohon bisa langsung mengajukan untuk didaftarkan kemudian diberikan surat tanda terima (STT).

“Kemudian langsung ke surat perintah stor (SPS), kan kemudian langsung ke ATM dan bank di manapun. mau disini mau di ATM manapun bisa,” sambung dia.

Editor : ardi

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here